BUOL-Kebutuhan BBM merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk mendorong ekonomi masyarakat.baik di bidang pertanian dan kelautan, oleh karena itu, ketersediaan Bahan Bakar yang cukup dan mudah di akses oleh masyarakat menjadi sangat penting untuk mendukung aktivitas guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Pemerintah Daerah (pemda) dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi sebagai bentuk dukungannya bagi siapa saja yang ingin mendirikan SPBU.
Saat ini rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Lonu, Kecamatan Bunobogu, kabupaten Buol, terus dipersiapkan baik oleh pemerintah daerah, maupun pihak PT Butol Nusantara. Kajian Analisa dampak lingkungan (Amdal) menjadi dasar yang harus dilakukan lebih awal.
Pembangunan SPBU ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperluas akses energi bagi masyarakat di luar pusat perkotaan. Namun, sebelum pembangunan dimulai, beberapa factor penting terutama kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Jemmy Todar, mewakili PT Butol Raya Nusantara, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan konsultan lingkungan untuk menyusun dokumen analisis dampak lingkungan di lokasi pendirian SPBU di lahan seluas 4.239 m⊃2; yang terletak di Desa Lonu, yang saat ini berstatus sebagai tanah pertanian.
PT Butol Raya Nusantara, perusahaan yang mengajukan pembangunan SPBU, tengah mengurus perubahan status tanah tersebut menjadi non-pertanian dan berharap pembangunan SPBU ini akan mendukung pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat.
Sementara itu, Pemda Buol, Jum’at (24/1/2025) melaksanakan rapat koordinasi guna membahas rencana pembangunan SPBU, berlangsung di Aula Lantai II Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buol, dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan PT Butol Raya Nusantara, serta sejumlah instansi lainnya.
PT Butol Raya Nusantara berkomitmen untuk mengikuti semua prosedur yang berlaku, termasuk perubahan status hak milik menjadi hak pakai sesuai dengan ketentuan undang-undang pokok agraria.(***)