Buol, Aktifitas PT Putra Lebak Perkasa (PLP) melakukan praktek Penambangan Emas Ilegal (PETI) di kawasan sungai Desa Labuton, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng) diduga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) baik APH lokalan maupun tingkat atas. Hal ini dikuatkan dengan bebasnya PT. PLP melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan IUP komoditas batuan dan sudah mati.
Ketua Palu Lawyers Club (PLC) Dr. Hi. Irwanto Lubis, S.H.M.H mengatakan, apa yang terjadi di Kabupaten Buol itu sudah jelas melanggar aturan dan perundang-undangan tentang Pertambangan.
“PT. PLP telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Thn 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.”kata Irwanto
Irwanto menambakan, patut diduga ada keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait aktivitas PETI tersebut karena begitu berani dan leluasa perusahaan tersebut melakukan produksi tanpa mengantongi dokumen resmi. Pertanyaan kemudian dimana Polisi kenapa hal itu di biarkan.
"Kita berharap jangan ada Sambo kedua di Sulawesi Tengah yang tega membunuh RAKYAT dengan ancaman bencana lebih besar serta Back Up Penambangan ilegal untuk keuntungan pribadi dan kelompok, "tegasnya.
Olehnya Irwanto, mendesak Bapak Kapolri untuk segera bersih-bersih total dan menyeluruh dalam segala Aspek, tidak ada kekebalan hukum karena Negara Ini bukan hanya milik institusi yang notabene hidup dari gaji hasil pajak Rakyat Indonesia, namun hanya tampil sebagai ancaman kepada Rakyat baik sisi penegakan hukum ataupun merusak Lingkungan hidup dengan bebas.
Baca juga:
Mantan Kades Mangubi Diduga Jual Aset Desa
|
"Bapak Kapolri segera mencopot Kapolres Buol serta jajarannya yang tidak mampu dan tidak memiliki kekuatan mengambil kebijakan dalam hal penindakan kalau benar APH tutup mata terkait PETI tersebut, " ungkap Dr. H Irwatonto Lubis SH. MH
Senada dengan hal itu salah seorang tokoh masyarakat Buol, Jhoni Hatimura menuturkan, rakyat Buol masih berduka dan bertanya tentang raibnya beberapa Excavatoralat hasil temuan PETI sungai tabong dan hal itu dilaporkan ke DPR-RI dan Kapolri beberapa bulan lalu.
"Ko ini lagi terjadi kasus yang sama, Perusakan lingkungan jelas-jelas perusahaan tersebut tidak memiliki izin tapi sama sekali tidak ada penegakan yang di lakukan APH di negeri ini. Olehnya perlu lagi masyarakat untuk turun aksi mempertanyakan hal ini, " jelas Jhoni
Jhony, meminta kepada Bapak Kapolda Sulteng untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran kebawah. Hal ini dikarenakan, ketidakmampuan penyidik merupakan awal dari sukses tidaknya dalam penyelidikan.
"Kapolda harus evaluasi terhadap kerja-kerja kebawah. Semuanya perlu dievaluasi. Ini jadi sorotan publik, " pungkas Jhony Hatimura Sabtu (27/05/2023)